Tiyuh panaragan jaya utama mempunyai luas wilayah 761 Ha dengan jumlah penduduk saat itu 2056 Jiwa ,556 kepala keluarga (KK) terdiri dari 5 suku dan 16 Rt.
Dengan adanya wilayah yang cukup luas dan jumlah yang padat mengakibatkan rentang kendali pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan kampung kurang optimal. berangkat dari permasalahan tersebut masyarakat suku 03 dan 04 sebagai komponen penting dalam pembangunan mengajukan usulan kepada pemkab tulang
bawang melalui kepala kampung panaragan jaya utama untuk membentuk kampung pemekaran.
Sepanjang sejarah kampung Panaragan Jaya Utama yaitu tahun 2008 keinginan warga untuk dimekarkan sudah dilaksanakan selama 2 kali, yaitu 20 agustus 2008 dan baru terlaksana 20 desember 2008.
Proses usulan pemekaran di awali dengan adanya pertemuan dengan beberapa orang perwakilan tokoh yaitu terdiri dari suku 03 yang diwakili Bp kusjadi, suku 04 Bp suwito, ketua Rt. 02 suku 03 bp mi’an dan Rt. 01 suu 03 yan diwakili oleh Bp A. jihad, tokoh masyarakat diwakili oleh Bp Drs. nandang Budi. S, tokoh pemuda diwakili oleh Bp Sri Wahyudi dan Bp Suryanto.
Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk membuat panitia kecil yang mempunyai tugas utama untuk mencari dukungan dari ke- 2 suku pemekaran kampung dan memberikan nama kampung pemekaran yaitu Panaragan Jaya Utama, yang wilayahnya akan dimekarkan yang diwujudkan dalam bentuk tandatangan, selanjutnya disampaikan kepada Badan Perwakilan Kampung (BPK) Panaragan Jaya Utama melalui surat BPK Nomor 10/PNJ/TB/IV/2008 untuk disampaikan kepada kepala kampung Panaragan Jaya.
Usulan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala kampung Panaragan Jaya Nomor 10/ PNJ/TB/IV/2008 tentang pemekaran kampung Panaragan Jaya Utama.
Guna melaksanakan pemekaran kampung Panaragan Jaya Utama kemudian dibentuk panitia pelaksan pemekaran kampung yang terdiri dari :
- Sri Wahyudi selaku Ketua
- Kusjadi Wakil Ketua
- M Faiz Alkhoiri selaku Sekretaris I
- Suryanto selaku Sekretaris II
- Suwito selaku Bendahara
Serta anggota yang terdiri dari ;
- Mi’an
- Imron
- Nurrohman
- Jihad
Mengingat batas akhir pengajuan pemekaran waktunya sangat singkat, dengan bekerja keras tanpa mengenal waktu panitia pemekaran kampung dapat menyelesaikan berkas permohonan pemekaran tepat waktu sesuai rencana yang tepatnya pada tanggal 17 Juni 2008 berkas permohonan sudah diajukan kepada bupati Tulang Bawang.
Sebagai tindak lanjut atas permohonan pemekaran kampung Panaragan Jaya Bupati tulang Bawang melalui panitia khusus ( Pansus) pemekaran Kabupaten Tulang Bawang tanggal 08 Agustus 2008 mengadakan kunjungan lapangan ke kampung Panaragan Jaya guna mengecek secara langsung kesiapan warga untuk dimekarkan serta kelengkapan fasilitas umum (Fasm) maupun fasilitas khusus (Fasus) calon kampung pemekaran.
Hasil dari kunjungan pansus menyimpulkan bahwa kampung Panaragan Jaya sudah untuk dimekarkan dan pansus berjanji akan mewujudkan keinginan warga tersebut sebagai kado Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 63 dan janji tersebut dibuktikan sesuai dengan keputusan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang tanggal 22 Agustus 2008 yang tertuang dalam peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor: 22 tahun 2008 tanggal 23 Agustus 2008.
kemudian guna untuk mempercepat berjalannya roda Pemerintahan kampung Panaragan Jaya Utama pada tanggal 23 Desember 2008 diadakan pelantikan Pj. Kepala Kampung Panaragan Jaya Utama yaitu Bp SUTARTO yang dilaksanakan di Kecamatan Lembu Kibang.
Tepat hari selasa tanggal 21 Januari 2009 Aparat Pemerintahan Kampung Panaragan Jaya Utama mulai bekerja di kantor kepala kampung Panaragan Jaya Utama yang terletak di suku 03 kampung Panaragan Jaya Utama.
Berikut adalah silsilah Kepemimpinan Tiyuh Panaragan Jaya Utama :
- Bp. SUTARTO Tahun 2008-2009,Kepalo Tiyuh persiapan
- Bp. KUSJADI Tahun 2009-2010,Pj Kepalo Tiyuh
- Bp. SUTARTO Tahun 2010–2015
- Bp. IWAN SYOFIAN, S.E Tahun 2016-2021
- Bp. SUPRIYANTO, S.H - Sekarang.