Panaragan Jaya Utama, 24/01/2022. Rapat MUSRENBANG merupakan agenda yang dilakukan untuk memusyawarahkan mengenai pengalokasian dana desa yang di turunkan dari pemerintah ke desa tahun 2022. Rapat ini dilakukan pada 21 januari 2022 berlokasikan di Balai Tiyuh Panaragan Jaya Utama. Rapat berlangsung dari pukul 14:00 s/d 17:00 dan dihadiri oleh 50 peserta diantaranya Aparatur Tiyuh, LPMT, Ketua RT, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), Kader Posyandu, PPKBD, Tokoh masyarakat, modin, juru kunci makam, Ketua Karang Taruna dan Anggota PKK.
Susunan Rapat diantaranya sebagai berikut:
- Pembukaan oleh moderator
- Sambutan dari Ketua LPMT dan Ketua BPT
- Pemaparan Dana Desa tahun 2022 oleh Kepalo Tiyuh
- Diskusi dan tanya jawab
- Penutup
Dalam penyampaian mengenai alokasi dana desa disebutkan bahwa dari total 100% dana desa yang diterima dapat dijabarkan sebagai berikut :
Alokasi Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya berbeda-beda dalam jumlah persentasenya. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor priortas lainnya.
Dari total 100% Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas desa lainnya.
Dalam poin (a) dijelaskan bahwa 40% dana desa digunakan untuk program bantuan, di tahun 2022 jumlah warga yang menerima bantuan sebanyak 118 orang. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 16 orang.
Pada poin (b) dijelaskan 20% dana desa digunakan untuk ketahanan pangan dan hewani, hal ini meliputi pengadaan bibit ikan lele dan pepaya california, mesin giling bumbu, tepung dan kopi, holtikulturan dan hidroponik, serta pembuatan embung di taman Panaragan Jaya Utama.
Poin (c) dijelaskan 8% dana desa dialokasikan untuk penanganan COVID-19, jadi jika ada warga yang terinfeksi COVID-19 dana tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan obat-obatan yang dibutuhkan.
Poin (d) dijelaskan 32% digunakan untuk program prioritas diantaranya meliputi honorium dan intensif pegawai Tiyuh panaragan Jaya Utama, dan sisa dana yang ada di gunakan untuk keperluan tiyuh.
Agenda rapat ini juga di hadiri oleh Ibu Melly Kristina selaku petugas dari Dinas Sosial. Ibu Melly memberi penjelasan mengenai bantuan yang diterima oleh warga. Penjelasan tersebut meliputi target penerima bantuan, siapa yang menurunkan bantuan (apakah dari pemerintah atau dari desa) dan bagaimana langkah untuk menambah warga penerima bantuan. Pada penjelasan tersebut dijelaskan supaya petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang mana dalam hal ini adalah ketua RT, untuk memberikan informasi mengenai warganya yang berhak mendapatkan bantuan. Hal ini bertujuan supaya bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa kecemburuan akibat pemberian bantuan yang tidak merata.